![]() |
| Foto: Tangkapan layar video amatir yang beredar di berbagai media sosial. |
MALANG — Gelombang keberatan datang dari sejumlah wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 18 Kota Malang terkait dugaan tindakan kekerasan fisik yang melibatkan oknum Kepala Sekolah. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (24/9/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB di area gerbang masuk sekolah.
Santi (32), salah satu wali murid siswa kelas 8B, mengungkapkan rasa kecewanya saat ditemui di lingkungan sekolah.
"Anak-anak itu datang mau belajar, bukan untuk dipukul. Kalaupun ada aturan seragam yang belum terpenuhi, harusnya ditegur secara persuasif, bukan dengan kekerasan fisik di depan gerbang seperti itu," ujar Santi tegas.
Tindakan penertiban tersebut disinyalir dipicu oleh pelanggaran aturan seragam sekolah, di mana para siswa terkait tidak mengenakan pakaian adat lurik yang diwajibkan setiap hari Kamis. Rekaman video amatir yang merekam dugaan kekerasan tersebut juga sempat beredar luas di media sosial dan mengundang berbagai tanggapan keras dari warganet.
Kebijakan penggunaan pakaian adat lurik tersebut diketahui baru mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/2027. Ketentuan ini sebelumnya telah disosialisasikan oleh pihak sekolah dalam forum pertemuan wali murid pada Agustus 2026 pasca-Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Untuk menunjang kebijakan tersebut, koperasi sekolah menyediakan seragam adat lurik dengan kisaran harga Rp85.000 hingga Rp90.000 per setel. Pihak sekolah sebenarnya memberikan skema dispensasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu berupa izin mengenakan pakaian batik bebas.
Merespons dinamika yang berkembang, forum klarifikasi diselenggarakan pada Jumat (25/9/2026) siang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, jajaran perwakilan Polresta Malang Kota, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, unsur dinas terkait, serta perwakilan wali murid. Dalam forum tersebut, Kepala SMPN 18 Kota Malang menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Meski demikian, iktikad baik tersebut belum sepenuhnya meredakan keberatan pihak keluarga siswa. Sejumlah wali murid menegaskan komitmennya untuk tetap menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan anak tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.
Pihak wali murid mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini melalui pemeriksaan komprehensif terhadap para korban, saksi-saksi di lokasi kejadian, serta pengumpulan alat bukti pendukung—termasuk bukti rekaman video yang beredar di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah pasti siswa yang menjadi korban, kondisi medis para siswa, maupun hasil penanganan resmi dari Kepolisian Resor Kota Malang Kota masih dalam proses konfirmasi dan pendataan. (Red*)


