| Gambar ilustrasi saat Polsek Purwosari amankan dua pemuda sehabis diamuk masa |
PASURUAN, Potret.Net – Anggota Polsek Purwosari, jajaran Polres Pasuruan, mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung kopi di Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Aksi nekat tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) malam sekira pukul 22.18 WIB. Kedua pelaku sempat babak belur dihakimi warga yang emosi. Bahkan, sepeda motor yang digunakan pelaku hangus dibakar massa di lokasi kejadian.
Kapolsek Purwosari AKP Tommy Vara Berlin melalui Kanit Reskrim Aiptu Dodi Waluyo membenarkan penyerahan dua terduga pelaku pencurian oleh warga tersebut. Keduanya dipergoki saat berusaha membobol warung milik Mashul (51), warga setempat.
"Kedua pelaku yakni BS (20), warga Dusun Pejaten, Desa Plajaran, Kecamatan Rembang yang juga merupakan residivis, serta MJ (19), warga Dusun Blusuk Kidul, Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo," ujar Aiptu Dodi Waluyo saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2026).
Kronologi Kejadian
Kejadian berawal saat warung kopi milik korban dalam keadaan tutup. Kedua pelaku berusaha masuk dengan cara merusak jendela warung menggunakan alat pencongkel dari besi.
Aksi tersebut dipergoki oleh dua warga sekitar, Faisol (46) dan Apriellianto (30). Melihat tindakan mencurigakan itu, mereka langsung berteriak "maling", sehingga mengundang perhatian warga lain yang berhamburan keluar rumah.
Kedua pelaku yang terkepung tidak dapat melarikan diri dan menjadi sasaran amuk massa. Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku turut dibakar oleh massa yang emosi di lokasi kejadian.
Petugas dari Polsek Purwosari yang menerima laporan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meredam situasi dan mengamankan kedua pelaku.
"Petugas langsung mengamankan kedua pelaku ke Mako Polsek Purwosari dan selanjutnya membawa mereka ke RS Prima Husada untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Aiptu Dodi.
Dari TKP, petugas turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk alat pencongkel besi dan bangkai sepeda motor yang terbakar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 17 jo Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP UU No. 1 Tahun 2023) tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan. (Red)

