| Host dan Tiga Narasumber dari Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. |
PASURUAN — Pengalokasian dana hibah APBD untuk lembaga pendidikan formal, nonformal, tempat ibadah, hingga organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Pasuruan terus diperketat demi menjamin akuntabilitas serta mencegah penyelewengan hukum.
Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi masyarakat pengusul hibah. Salah satu syarat mutlak untuk lembaga nonformal—seperti TPQ, Madin, dan Pondok Pesantren—adalah wajib memiliki legalitas berbadan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham).
Sementara itu, untuk rumah ibadah seperti masjid dan musala, kepemilikan dan kejelasan status legalitas tanah menjadi poin krusial yang wajib dipenuhi.
Dalam hal mekanismenya, pengajuan hibah kini tidak bisa lagi dilakukan secara mendadak. Seluruh usulan wajib diproses secara transparan melalui penginputan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), baik lewat jalur Musrenbang maupun forum serap aspirasi (Reses) DPRD.
Proses tahapan verifikasi yang bertingkat dari daerah hingga pusat membutuhkan rentang waktu sekitar 1 hingga 2 tahun hingga dana benar-benar dapat direalisasikan.
Pihak legislator mengimbau agar para pengurus lembaga dan penerima hibah bersabar mengikuti tahapan administrasi yang berlaku, serta disiplin dalam menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dengan rencana peruntukan awal yang telah diajukan.
Ingin menyimak pembahasan mendalam seputar aturan hibah, mekanisme SIPD, hingga tips pengajuan proposal lembaga yang benar?
Saksikan pemaparan lengkap para legislator dalam tayangan video podcast di tautan berikut:

