| Korban saat mendapatkan perawatan medis |
PASURUAN – Niat baik menagih piutang berujung petaka bagi Yani Ardiansyah alias Ponari (38), warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh berinisial R (debitur) bersama sejumlah orang hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
Insiden dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Desa Tutur Wetan, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan korban, Yani Ardiansyah, peristiwa bermula saat dirinya bersama dua rekannya, S-F dan Memet, berusaha mencari keberadaan R untuk menanyakan kepastian pembayaran utang senilai Rp9,8 juta. Upaya komunikasi sebelumnya melalui pesan singkat WhatsApp tidak membuahkan hasil.
"Kami sempat mendatangi rumah R, namun kondisinya tertutup. Atas izin orang tua R, kami kemudian mencari yang bersangkutan ke rumah mertuanya, tetapi R juga tidak ada di sana," ujar Yani saat memberikan keterangan, Minggu (5/7/2026).
Saat dalam perjalanan pulang sekira pukul 22.30 WIB, rekan korban (S-F) menerima panggilan telepon dari R yang meminta mereka untuk kembali mendatangi rumahnya. Memenuhi permintaan tersebut, Yani datang dan masuk ke dalam rumah R seorang diri, sementara dua rekannya menunggu di luar.
Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan pembayaran, Yani justru mendapat respons intimidatif.
"Saat saya sampai di rumahnya, R langsung marah-marah sambil menggebrak meja. Spontan saya berdiri dan berniat pergi untuk menghindari keributan. Namun, saya justru dipukul dari arah samping kanan dan kiri oleh dua orang. Saat mencoba keluar rumah, saya didorong dan kembali dipukul oleh dua orang lainnya yang mengaku sebagai saudara R," ungkap Yani.
Mendengar adanya kegaduhan dan teriakan dari dalam rumah, S-F dan Memet bergegas masuk. Mereka mendapati Yani sudah tersudut di pojok ruang tamu dalam kondisi lemas dan dipegang oleh dua orang pria.
"Kami langsung masuk karena mendengar teriakan. Di dalam ruang tamu, Yani sudah dipojokkan dan dipegangi. Saya segera memanggil Memet untuk membantu melerai dan membawa Yani menjauh ke tempat yang lebih aman," kata S-F membenarkan kesaksian korban.
Kasus dugaan penganiayaan ini kini tengah ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Wardana, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah awal berupa pemeriksaan terhadap korban selaku pelapor serta sejumlah saksi kunci.
"Sampai saat ini, kami telah memeriksa pelapor (korban) dan dua orang saksi. Insyaallah, minggu depan kami menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor (R) beserta saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Ipda Daffa. (Ha)