Iklan Panjang Atas

Iklan destop

Sugiarto Tegaskan Pelayanan Izin UMKM di Pasuruan Cukup Lewat HP: Pemerintah Wajib Melayani!

Redaksi - Potret.Net
Kamis, 11 Juni 2026, 10:27 WIB Last Updated 2026-06-11T03:51:23Z
Tangkapan layar video YT/@potretnet.

PASURUAN, potret.netAnggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha di Kabupaten Pasuruan, khususnya yang bergerak di bidang perdagangan digital (online). Ia menekankan bahwa legalitas usaha bukan lagi sekadar formalitas, melainkan bentuk proteksi hukum yang wajib dimiliki.

Hal tersebut disampaikan Sugiarto saat menjadi narasumber dalam program Podcast JAWARA (Jagongan Wakil Rakyat) bersama media potret.net di Ruang Studio, Senin (8/7/2026).

"Banyak cerita, bahkan kejadian nyata di lapangan, di mana pelaku bisnis—jangankan yang offline, yang online saja—sering dihadapkan pada masalah hukum. Tidak sedikit teman-teman online yang pada akhirnya harus berurusan dengan hukum karena mengabaikan legalitas. Inilah yang ingin kita antisipasi," tegas Sugiarto di hadapan Host Novi.

Birokrasi Sudah Serba Digital, Cukup Lewat HP

Menanggapi keluhan klasik dari generasi muda dan pelaku UMKM yang menganggap pengurusan izin usaha itu rumit dan berbelit-belit, legislator dari Fraksi Golkar ini menepis anggapan tersebut. Menurutnya, sistem perizinan saat ini sudah bertransformasi total ke arah digital.

"Faktanya sekarang pemerintah sudah hadir. Untuk perizinan itu tidak ada lagi kata ribet. Bahkan dengan aplikasi di HP saja sudah terpenuhi. Pelaku usaha tidak perlu lagi hadir fisik ke kantor dinas, muter-muter dari ruangan ke ruangan, karena semua sudah by system," jelasnya.

Namun, Sugiarto mengingatkan bahwa kemudahan sistem ini harus dibarengi dengan proaktifnya pelaku usaha dalam melengkapi syarat-syarat administratif dasar yang diwajibkan oleh regulasi.

"Walaupun sistemnya mudah, pelaku usaha tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan. Misalnya, surat keterangan usaha dari kepala desa. Kalau syarat dasar itu tidak dipenuhi, ya mana bisa masuk ke dalam sistem," tambahnya.

Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Kewajiban Negara

Lebih lanjut, Sugiarto menyatakan bahwa komitmen DPRD Kabupaten Pasuruan, khususnya Komisi II yang membidangi perekonomian dan keuangan, tidak hanya berhenti di atas meja rapat kerja atau sekadar memberikan saran dan pendapat berupa dokumen sanksi.

Pihaknya secara konsisten melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk memastikan instrumen pelayanan publik berjalan optimal dan ramah terhadap pelaku usaha lokal. Bagi legislatif, kemudahan izin usaha bagi pelaku UMKM adalah hak rakyat yang wajib ditunaikan.

"Sebenarnya bukan hanya urusan komitmen, tapi ini adalah pertanggungjawaban. Jadi, melayani masyarakat itu adalah tanggung jawab dan kewajiban dari pemerintah. Maka dalam hal ini, dewan tidak sekedar mendorong atau men-support, tapi memastikan betul-betul terimplementasi dengan baik di bawah," pungkas Sugiarto. (red)
Komentar

Tampilkan

  • Sugiarto Tegaskan Pelayanan Izin UMKM di Pasuruan Cukup Lewat HP: Pemerintah Wajib Melayani!
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan Buttom

Utama Mobile