Iklan

Iklan destop

Sengketa Lahan Lekok Tak Kunjung Usai, Bupati Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke Senayan

Redaksi - Potret.Net
Jumat, 05 Juni 2026, 17:11 WIB Last Updated 2026-06-05T10:13:57Z
Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo (kiri) dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono (dok. TV Parlemen).

Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bergerak cepat dalam mengawal penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayahnya. Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, menghadiri langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat di Kecamatan Lekok dan Nguling.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran dan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan aset TNI Angkatan Laut dengan permukiman warga di 10 desa.

Dalam pemaparannya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Bupati Pasuruan menegaskan bahwa kehadiran jajaran pemkab bersama perwakilan warga dan DPRD Kabupaten Pasuruan murni untuk mengetuk pintu kebijakan di tingkat pusat demi mendapat kepastian hukum yang berkeadilan. Dilansir TV Parlemen, Rabu (3/6/2026).

"Kami hadir ke lembaga negara di tingkat pusat ini dengan satu tujuan utama, yaitu menyampaikan aspirasi langsung dari bawah dan mendorong solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kami, tanpa mengabaikan kepentingan kedua belah pihak," ujar HM Rusdi Sutejo saat membuka pemaparan.

Konflik pertanahan yang mencakup kawasan seluas 3.676 hektare ini diakui telah berjalan selama hampir 65 tahun. Dampak dari belum tuntasnya persoalan legalitas tanah ini sangat dirasakan oleh warga lokal. Salah satunya adalah hambatan pemenuhan infrastruktur dasar, seperti akses kelistrikan dan keterbatasan serapan dana desa untuk pembangunan fasilitas umum di kawasan yang bersinggungan.

Usai pemaparan pokok dari Bupati, perwakilan DPRD Kabupaten Pasuruan bersama tokoh masyarakat turut menjabarkan fakta lapangan menggunakan peta zonasi konflik. Dari pemetaan tersebut, terlihat jelas irisan antara pemukiman padat penduduk, rencana kawasan industri, serta area yang saat ini digunakan sebagai pusat latihan tempur militer.

Melalui RDP yang berjalan dinamis ini, Komisi II DPR RI akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi. Pimpinan sidang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ATR/BPN untuk segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan guna menuntaskan sengketa lahan di 10 desa tersebut secara damai.

Diharapkan, intervensi lintas kementerian yang diinisiasi oleh DPR RI dan Pemkab Pasuruan ini dapat segera melahirkan keputusan konkret yang berpihak pada rasa keadilan rakyat, sehingga masyarakat setempat dan institusi TNI AL dapat hidup berdampingan secara harmonis. (Red*)
Komentar

Tampilkan

  • Sengketa Lahan Lekok Tak Kunjung Usai, Bupati Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke Senayan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Utama Mobile