| Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Rudi Hartono, S.H. |
PASURUAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Rudi Hartono, SH, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam pesannya, Rudi Hartono menekankan bahwa meskipun pemerintah daerah telah memberikan kelonggaran izin untuk kegiatan masyarakat, warga tetap diwajibkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama.
"Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, maka masyarakat wajib taat aturan," tegas Rudi Hartono dalam pernyataan resminya.
Pihaknya menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan nomor 200.1.1/679/424.104/2025. Surat edaran tersebut secara rinci dan ketat mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan karnaval serta hiburan yang menggunakan pengeras suara (sound system).
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan ini mengingatkan agar setiap penyelenggara acara benar-benar memperhatikan batasan jam pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi jam pelaksanaan sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku. Ketertiban kita semua adalah kunci agar kegiatan kemasyarakatan bisa berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu ketenteraman lingkungan," pungkasnya. Senin (1/6/2026).
Himbauan ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh panitia karnaval dan pihak terkait di Kabupaten Pasuruan agar tetap mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menciptakan iklim kegiatan yang kondusif. (Red*)
