Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Polres Mojokerto Tangkap Kakak Beradik, Tersangka Pengedar Obat Keras Berbahaya

Rabu, 06 Mei 2026 | 15:58 WIB Last Updated 2026-05-06T09:00:40Z
Barang bukti yang diamankan Polisi

MOJOKERTO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan kakak beradik.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah LS (35) dan FS (25), warga setempat yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk di rumah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Eriek, Senin (5/5/2026).

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sekitar 7.926 butir pil dobel L yang disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik, bungkus rokok (grenjeng), hingga kantong plastik hitam.

Rincian barang bukti antara lain, 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi sekitar 1.000 butir, 2 botol masing-masing berisi sekitar 1.000 butir, 1 botol berisi 400 butir, 4 botol masing-masing berisi sekitar 1.000 butir, 110 butir lepas, 88 butir dalam 12 bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu tas selempang merek Navyclub, enam lembar isolasi bening, beberapa kantong plastik berisi botol bekas, uang tunai Rp191.000, serta satu unit telepon genggam merek Redmi.

Dari tersangka FS, turut disita dua unit ponsel merek Vivo dan Realme. Sementara dari seorang saksi berinisial R, diamankan lima bungkus rokok berisi masing-masing 10 butir pil dobel L serta satu unit ponsel Vivo Y20.

Kepada penyidik, tersangka LS mengaku memperoleh pil dobel L dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Mojokerto menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran okerbaya yang lebih luas di wilayah hukum setempat. (Hum/Son)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */