| H. Eko Suyono dan HM. Yusuf Daniyal saat mewakili Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai nara sumber dalam Podcast JAWARA. |
PASURUAN – Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan terus mengawal pemerataan dan efisiensi Penerangan Jalan Umum (PJU) guna menunjang keselamatan mobilitas warga serta menekan angka kejahatan lalu lintas.
Dalam tayangan podcast JAWARA (Jagongan Wakil Rakyat), Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Muhammad Yusuf Daniel, S.T., M.M., bersama anggota Komisi III, H. Eko Suyono, memaparkan strategi pengelolaan PJU serta langkah-langkah efisiensi anggaran penerangan daerah.
Transisi ke Teknologi LED dan Penghematan Energi
Menanggapi tingginya beban tagihan listrik daerah, H. Muhammad Yusuf Daniel menjelaskan bahwa sejak 2020 pengadaan PJU di Kabupaten Pasuruan telah bertransisi menggunakan lampu berteknologi LED.
Penggunaan LED ini dinilai jauh lebih efisien dari segi penggunaan daya maupun tingkat pencahayaan (lumen) dibandingkan bohlam kawat elemen konvensional.
"Teknologi LED ini mampu menghemat pemakaian daya listrik PLN hingga 30 sampai 40 persen. Penghematan ini menyeimbangkan penambahan titik-titik PJU baru yang terus diusulkan masyarakat setiap tahunnya," ujar Yusuf Daniel.
Selain itu, pihak DPRD dan Pemerintah Daerah juga menerapkan skema garansi dari produsen hingga 60.000 jam pemakaian guna menekan biaya perbaikan. Terkait PJU Tenaga Surya (solar cell), Pemkab Pasuruan telah melakukan uji coba di sejumlah fasilitas kantor pemerintah, namun masih mengevaluasi ketahanan baterai serta efektivitasnya saat cuaca ekstrem.
Sistem Pembagian Zona dan Penanganan Quick Response
Untuk merespons keluhan warga mengenai titik lampu padam, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Eko Suyono, menyampaikan bahwa pengawasan dan pemeliharaan PJU dibagi menjadi empat zona penanganan. Pembagian ini dilakukan guna mempercepat koordinasi tim respons cepat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pasuruan.
"Masyarakat kini bisa melaporkan kejadian lampu padam melalui kanal aduan Dishub atau mengusulkannya lewat Musrenbang tingkat desa hingga kecamatan. Saat melaporkan, warga juga disarankan menyertakan lokasi (share location) agar tim lapangan bisa langsung turun memperbaiki," terang Eko Suyono.
Imbauan Menjaga Aset dan Larangan 'Ndompleng' Listrik
Di akhir sesi, Komisi III mengimbau masyarakat serta perangkat desa untuk turut menjaga keberlangsungan fasilitas PJU. Pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan ilegal seperti menyambung (ndompleng) arus listrik PJU secara sembarangan untuk kegiatan desa.
"PJU saat ini sudah dilengkapi dengan sistem pembatas arus (MCB). Jika ada penggunaan daya berlebihan akibat aliran ilegal, MCB akan otomatis memutus arus dan menyebabkan PJU padam total. Mari jaga bersama aset penerangan ini agar manfaatnya terus dirasakan warga," pungkas Yusuf Daniel. (Red)

