Iklan Panjang Atas

Iklan destop

​Modus Tuduh Motor Bermasalah, Terduga Pemerasan di Pasuruan Diringkus Polisi Saat Beraksi

Jumat, 12 Juni 2026, 21:07 WIB Last Updated 2026-06-12T14:10:54Z
Terduga Pelaku pemerasan saat Diamankan Polisi


​PASURUAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar dugaan praktik pemerasan bermodus penuduhan kendaraan bermasalah. Aksi kriminal ini digagalkan petugas saat menggelar patroli rutin di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (11/6/2026) malam.

​Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Korban yang sedang berkendara tiba-tiba diberhentikan oleh sejumlah orang tidak dikenal di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.

​"Para pelaku berdalih bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah. Dengan alasan ingin menyelesaikan persoalan tersebut, korban kemudian digiring ke sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta," ujar AKP Dhecky.

​Di warung tersebut, para pelaku mulai melancarkan aksi intimidasinya. Korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang agar "masalah" kendaraannya dianggap selesai. Pelaku juga mengancam akan membawa korban ke kantor polisi jika permintaannya tidak dituruti.

​Karena merasa tertekan, korban akhirnya menghubungi rekannya untuk mengantarkan uang tunai sebesar Rp3.000.000,- yang dibungkus dalam amplop. Namun, setelah uang disiapkan, para pelaku justru mengulur waktu dan enggan melepas korban.
​Aktivitas mencurigakan di warung tersebut rupanya menarik perhatian Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang berpatroli. Petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pemerasan.

​"Patroli URC ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas. Dari hasil pengecekan lapangan, kami langsung mengamankan situasi karena ditemukan dugaan pemerasan terhadap korban," jelas AKP Dhecky.

​Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa:
​Uang tunai senilai Rp3.000.000,-
​Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi (nopol).

​Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
​Menyikapi kejadian ini, AKP Dhecky menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan ilegal yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

​"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menjadi korban atau melihat tindakan kriminal serupa, baik berupa pungutan liar (pungli) maupun premanisme jalanan. Warga dapat memanfaatkan layanan darurat Kepolisian di nomor 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. (Red)
Komentar

Tampilkan

  • ​Modus Tuduh Motor Bermasalah, Terduga Pemerasan di Pasuruan Diringkus Polisi Saat Beraksi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan Buttom

Utama Mobile