| Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono. |
Jakarta – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, membeberkan fakta memprihatinkan terkait realita hidup warga di Kecamatan Lekok dan Nguling yang terjebak dalam sengketa lahan selama 65 tahun. Hal itu disampaikannya secara gamblang di hadapan Komisi II DPR RI dan perwakilan lintas kementerian di Senayan, Jakarta. Rabu (3/6).
Dilansir dari siaran langsung kanal YT TVR Parlemen, sebagai wakil rakyat yang mengawal langsung keluhan warga di garis depan, Eko mengaku memiliki beban moral yang besar karena konflik agraria yang melibatkan kawasan sengketa seluas 3.676 hektare ini tak kunjung menemui titik terang sejak tahun 1960-an.
"Ini adalah ruangan rakyat. Permasalahan ini sudah 65 tahun tidak selesai-selesai. Seolah-olah dari zaman itu sampai sekarang kok tidak ada penyelesaian. Bagi saya sebagai wakil rakyat, ini menjadi motivasi besar bagaimana hari ini kami harus berupaya sampai ke sini (DPR RI)," tegas Eko Suryono dalam forum rapat yang disiarkan oleh TVR Parlemen.
Dilema Dana Desa dan Hak Dasar Warga
Dalam pemaparan komprehensifnya, Eko mengungkapkan dualisme aturan yang membingungkan bagi pemerintahan desa setempat. Di satu sisi, undang-undang memerintahkan desa untuk menyerap Dana Desa demi membangun infrastruktur. Namun di sisi lain, status tanah sengketa membuat mereka dilarang melakukan pembangunan fisik.
Akibat jalan buntu ini, hak-hak dasar warga di 10 desa terdampak menjadi sangat terbatas, salah satunya terkait pemenuhan energi.
"Fakta di lapangan, masyarakat di sana hari ini tidak ada listrik (mandiri). Kalaupun ada listrik, mereka harus menyambung (menyalur) dari desa yang lain," ungkapnya.
Tunjukkan Peta Zonasi Konflik
Untuk memberikan visualisasi yang jelas kepada pimpinan sidang, Eko juga menjabarkan peta irisan wilayah yang kini menjadi objek konflik pertanahan. Menggunakan kode warna, ia memisahkan area-area sensitif di lapangan:
Zona Hijau: Wilayah pemukiman padat penduduk yang sudah ditempati warga secara turun-temurun sejak tahun 1902.
Zona Merah/Pink: Kawasan yang di dalamnya kini telah berdiri bangunan militer dan digunakan sebagai pusat latihan tempur.
Zona Biru: Kawasan industri yang bersinggungan langsung dengan lokasi sengketa, termasuk area Indonesia Power.
Eko berharap, dengan dibukanya data faktual dan peta irisan ini, jajaran kementerian terkait (ATR/BPN, Kemendagri, Kemenhan, dan Kemenkeu) tidak lagi melihat sengketa ini hanya dari sudut pandang regulasi kaku, melainkan melihat nasib ribuan jiwa yang ruang hidupnya terbelenggu selama lebih dari setengah abad. (Red)

