| Polresta Sidoarjo bongkar sindikat LPG Oplosan |
SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung nonsubsidi 12 kilogram.
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNH dan MR. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terselubung untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
“Para tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi di sebuah rumah kosong yang diberi tanda ‘rumah dijual’ agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2022 dan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam operasionalnya, pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram. Dari setiap tabung 12 kilogram yang dihasilkan, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80.000.
“Modal untuk empat tabung LPG subsidi sekitar Rp80.000, kemudian dijual kembali dalam bentuk LPG 12 kilogram dengan harga antara Rp130.000 hingga Rp160.000,” jelasnya.
Setiap pekan, para pelaku mampu memasarkan sedikitnya 60 tabung ke sejumlah wilayah, termasuk Gresik dan Lamongan.
Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali per minggu, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp19,2 juta per bulan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas.
Rinciannya meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi LPG 3 kilogram, dan 109 tabung berisi LPG 12 kilogram hasil oplosan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Hum/Son)
