Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Polres Pasuruan Bongkar Tiga Jaringan Sabu, Empat Tersangka Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:29 WIB Last Updated 2026-05-22T07:33:00Z
Barang bukti yang diamankan polisi


PASURUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan dari tiga lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta 28 poket sabu dengan total berat mencapai 37,726 gram.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan terus menerus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Jumat (22/5/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Kasus pertama diungkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan dengan menangkap seorang pria berinisial MRR (37), warga Perum Graha Pesona Bangil, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. penangkapan dilakukan di kawasan perumahan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 poket sabu siap edar dengan berat total 8,5 gram, satu timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta sebuah kotak hitam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua perempuan berinisial LD dan DS yang diketahui sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MRR yang sebelumnya telah masuk dalam daftar target operasi polisi.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AB (50), warga Kecamatan Tutur.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan tujuh poket sabu dengan berat total 2,8 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dua kotak hitam, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Pengungkapan kasus ketiga dilakukan di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Wonorejo.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 11 plastik klip berisi sabu dengan berat total 26,426 gram, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, plastik kosong, serta kotak rokok.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi kemudian melakukan pemantauan selama dua hari karena pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengetahui sabu tersebut diambil oleh kedua pelaku di wilayah Wonorejo. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Hum/Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */