Notification

×

Iklan utama destop

Utama Mobile

Indeks Berita

Kantor Hukum Akhmad Soleh & Partners Adukan Tiga Warga Prigen ke Polres Pasuruan

Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB Last Updated 2026-05-06T07:17:46Z
Gambar Ilustrasi Kantor Hukum Akhmad Soleh saat berikan surat Laporan Pengaduan


 
PASURUAN – Kantor Hukum Akhmad Soleh & Partners resmi melayangkan Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Pasuruan terhadap tiga warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Aduan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus peminjaman uang untuk modal usaha.

Ketiga terlapor yang berinisial (MA) warga Kelurahan Pecalukan Kecamatan Peigen, (KHA), dan (YA) Warga Ketanireng Kecamatan Prigen diduga melakukan praktik penipuan terhadap korban berinisial (FTR), warga Glatik, Glagahsari, Kecamatan Sukorejo.

Kuasa Hukum pelapor, Dio Finsa Kusuma Wardana, menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut telah terdaftar dengan nomor: 024/LP/ASP/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi yang dilakukan pihak kuasa hukum menemui jalan buntu.

"Sebelum melakukan laporan aduan, kami sudah mengundang ketiga terlapor untuk klarifikasi dengan harapan persoalan selesai secara kekeluargaan, namun, karena tidak ada respons baik maka dengan fasilitasi oleh lurah setempat telah dilakukan Mediasi namun juga tidak ada titik temu, sehingga kemudian kami teruskan ke aparat penegak hukum," ujar Dio saat ditemui di kantornya, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan keterangan Dio, peristiwa ini bermula ketika para terlapor mendatangi korban (FTR) untuk meminjam sejumlah dana. Mereka berdalih uang tersebut akan digunakan sebagai tambahan modal usaha dengan iming-iming pembagian keuntungan (bagi hasil) dan menitipkan SHM.

"Klien kami percaya karena hubungan pertemanan dan adanya janji bagi hasil. Terlapor bahkan meyakinkan korban dengan menyatakan akan bertanggung jawab penuh jika terjadi kendala," ungkap Dio.

Namun, seiring berjalannya waktu, uang pinjaman tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pihak kuasa hukum menduga bahwa jenis usaha yang dijanjikan oleh para terlapor bersifat fiktif dan ternyata SHM yang dititipkan bukan milik para Terlapor

Pihak Kantor Hukum Akhmad Soleh & Partners menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi di hadapan penyidik Polres Pasuruan. Mereka berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan meningkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan demi kepastian hukum bagi kliennya.

"Kami berharap pihak Polres Pasuruan untuk segera meningkatkan pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya," pungkas Dio.

Hingga saat ini, pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses tindak lanjut atas laporan di Mapolres Pasuruan untuk memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi. (Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */