Poin-Poin Utama Persiapan Pilkades
Penyusunan Regulasi dan Anggaran: Dr. Kasiman dari Komisi I menjelaskan bahwa pihak DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah menyusun landasan hukum dan teknis, termasuk penyiapan anggaran melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diperkirakan mencapai Rp38,5 miliar untuk 241 desa.
Perubahan Masa Jabatan: Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa kini berubah menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Hal ini menjadi tantangan baru bagi calon pemimpin desa di masa mendatang.
Kepemimpinan Perempuan: Hj. Nik Sugiarti menyoroti peran penting perempuan dalam kepemimpinan desa. Menurutnya, pemimpin perempuan cenderung lebih detail dalam perencanaan dan penggunaan anggaran, meski saat ini jumlah Kades perempuan di Pasuruan masih minim (hanya 22 orang dari 365 desa).
Digitalisasi Desa: Calon Kades terpilih nantinya diharapkan mampu beradaptasi dengan era digital, terutama dalam hal pelayanan administrasi seperti tanda tangan elektronik dan pengelolaan potensi desa secara profesional.
Pesan Kondusivitas: Febri dan anggota dewan lainnya mengingatkan bahwa perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun menjaga persaudaraan dan netralitas panitia (BPD) adalah kunci utama agar tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat.
DPRD Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus memfasilitasi setiap tahapan Pilkades agar menghasilkan pemimpin desa yang visioner dan mampu memajukan ekonomi desa. (*)



